Berita

Diaspora dan Perpajakannya di Indonesia

Diaspora merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada individu atau kelompok masyarakat yang tinggal di luar negeri, tetapi masih memiliki hubungan dengan negara asal mereka. Di Indonesia, diaspora dapat mencakup warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, baik sementara maupun permanen, dan mereka yang memiliki hubungan dengan Indonesia melalui asal-usul, keluarga, atau bisnis.

Diaspora Indonesia sering kali dianggap sebagai sumber potensi dan kekayaan bagi Indonesia serta negara-negara di mana mereka tinggal. Anggapan tentang diaspora Indonesia bisa sangat bervariasi dan subjektif, tergantung pada konteks dan perspektif individu. Beberapa anggapan umum tentang diaspora Indonesia termasuk:

1. Membawa Pengaruh Budaya

Diaspora Indonesia dapat berkontribusi pada penyebaran budaya Indonesia, termasuk makanan, musik, tarian, bahasa, dan tradisi lainnya, ke berbagai belahan dunia. Mereka sering menjadi duta budaya Indonesia dan mempromosikan warisan budaya negara mereka di negara tempat mereka tinggal.

2. Kontribusi Ekonomi

Banyak anggota diaspora Indonesia sukses dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, teknologi, akademik, dan lainnya. Mereka dapat menjadi sumber investasi dan peluang kerja, serta berperan dalam pertumbuhan ekonomi baik di Indonesia maupun di negara-negara di mana mereka tinggal.

3. Peran Dalam Diplomasi

Diaspora Indonesia juga dapat berperan dalam diplomasi orang ke orang, menjembatani hubungan antara Indonesia dan negara-negara di mana mereka tinggal. Mereka dapat membantu mempromosikan kerja sama bilateral dan pemahaman lintas budaya.

 

Sumber: Wikimedia

 

Jika dilihat dari segi perpajakan, orang pribadi warga negara Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri yang ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif. Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

a. Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang:

1) Bertempat tinggal di Indonesia;

2) Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

3) Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1) Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3) Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat;

5) Pengawasan fungsional negara.

 

2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1) Tempat tinggal;

2) Pusat kegiatan utama;

3) Tempat menjalankan kebiasaan;

4) Status subjek pajak; dan/atau

5) Persyaratan tertentu lainnya, yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

d. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

 

Dengan adanya ketentuan tersebut, faktor pengenaan pajak bagi diaspora Indonesia, diantaranya:

1. Sumber Pendapatan

Jika penghasilan yang diterima berhubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka di Indonesia tidak dikenai pajak penghasilan lagi. Sebaliknya, jika penghasilan yang diterima berhubungan dengan pekerjaannya dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Status Kewarganegaraan

Indonesia menganut sistem perpajakan Worldwide Income yang pengenaan pajaknya tidak dilihat dari status kewarganegaraan, melainkan berdasarkan tempat tinggal dan sumber penghasilan yang diperoleh. Sehingga pengenaan pajak dapat dilakukan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah menetap di Indonesia selama 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun. Hal ini berlaku sama dengan Warga Negara Indonesia yang telah menetap lebih dari jangka waktu yang ditentukan di suatu negara, secara otomatis akan berubah subjek pajaknya menjadi subjek pajak luar negeri.

3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Sebelumnya, diaspora Indonesia sering dikenakan pajak berganda dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan menjalin kerjasama dengan pemerintah negara lainnya untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak oleh Wajib Pajak.

Diaspora Indonesia harus selalu berkonsultasi dengan otoritas pajak Indonesia atau profesional perpajakan untuk memahami kewajiban mereka secara tepat, terutama jika mereka memiliki pendapatan yang kompleks atau koneksi bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara. Peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi penting untuk selalu memperbarui pengetahuan perpajakan Anda.