Berita

Apa Itu Mata Uang Kripto?

Sumber : uhdpaper.com

Mata uang Kripto atau Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital yang dirancang sebagai media pertukaran melalui jaringan komputer tanpa bergantung pada otoritas pihak tertentu, seperti Bank atau Pemerintahan. Cryptocurrency terdiri dari dua kata yakni Cryptography yang berarti kode rahasia dan Currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain mata uang Kripto adalah mata uang digital yang dilindungi sebuah kode rahasia atau terenkripsi.

 

Peredaran dan Cara Kerja Mata Uang Kripto

Bisa dibilang mata uang Kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga atau pemerintahan, namun menggunakan Server yang terpancar. Artinya, mata uang Kripto tidak memiliki atau tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara saat terjadi transaksi. Berbeda dengan mata uang biasa, mata uang kripto tidak memiliki fisik. Melainkan hanya sebuah data virtual yang dilindungi sebuah enkripsi dimana keberadaannya tersebar diinternet dan tersimpan pada sebuah jaringan yang disebut Blockchain.

Blockchain sendiri adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi. Dalam mata uang Kripto, Blockchain sendiri adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital, umunya mata uang biasa dikelola oleh pihak ke tiga seperti bank tetapi pada mata uang Kripto pengelolanya ada pengguna itu sendiri yang terjadi didalam sebuah sistem bernama Blockchain.

Perlu diketahui bahwa Blockchain bersifat terbuka dan bebas, tetapi semua transaksinya bersifat anonim sehingga tidak ada yang bisa mengetahui identitas pengguna dalam transaksi. Setiap pemilik mata uang Kripto memiliki sebuah “rekening” jika dalam perbankan. Nomor rekening ini diberi nama Public Key dan untuk password-nya disebut Stream Key. Hal ini lah yang membuat Cryptocurrency atau mata uang kripto sangat bersifat rahasia dan hampir tidak mungkin untuk dapat dihack atau dilacak penggunanya.

 

Awal Mula

Awalnya Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak 1998 dan digagas oleh Wei Dai. Namun pada tahun tersebut sistem mata uang kripto belum bisa diimplementasikan karena tidak adanya yang melakukan mencatat setiap transaksi. Jadi, memungkinkan setiap pengguna bisa menduplikasi mata uang sebanyak mungkin.

Akhirnya, pada tahun 2008 seorang pengembang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto memecahkan permasalahan ini. Akhirnya pada tahun 2009 untuk pertama kalinya kosep Cryptocurrency dengan teknologi Blockchain diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Pada akhirnya sampai tahun 2021 sudah ada sekitar 4.500 mata uang Kripto beredar, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Litecoin dan pasti akan terus berkembang lagi.

 

Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Di Indonesia sendiri Aset Kripto bukan merupakan produk jasa keuangan melainkan merupakan komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu Bappebti juga mengatur Daftar Aset Kripto apa saja yang boleh diperdagangkan.

Perlu digaris bawahi bahwa bank hanya bisa memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto. Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU perbankan. Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Lembaga jasa keuangan tidak dapat menempatkan dana atau investasi dalam bentuk Cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat volatile (naik dan turun sangat cepat). Sistem Cryptocurrency yang bersifat anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan Cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Bank juga tidak menjadi pihak penghubung (intermediaries) untuk kegiatan perdagangan aset kripto. Selain itu, Bank dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam UU Perbankan.

 

Cryptocurrency sebagai Investasi?

Investasi pada mata uang Kripto untuk sekarang sudah sangat mudah, hanya dengan melakukan aktivitas jual beli aset pada sebuah Exchange. Exchange ini berfungsi seperti marketplace, platform yang mempertemukan pembeli dan penjual sampai transfer aset kripto. Transaksi aset kripto terjadi antara para member atau pedagang anggota exchange tersebut. Berbeda dengan transaksi bursa saham, dimana investor harus melewati broker sebagai perantara, di Exchange Crypto transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di Exchange tersebut.

Sumber : wallpaperflare.com

Sumber : wallpaperflare.com

Penyimpanan aset kripto sendiri dilakukan pada sebuah ‘Wallet’ secara gampang adalah sebuah rekening bank. Dalam transaksinya, investor harus ‘memilih’ Koin atau aset kripto apa yang akan digunakannya dalam bertransaksi. Seperti contoh Bitcoin, Litecoin atau Dogecoin. Karena transaksi Bitcoin terjadi di antara member exchange, harga jual beli Bitcoin antar exchange bisa berbeda–beda. Investor bisa memantaunya setiap saat di internet untuk mengetahui di mana harga Bitcoin yang paling bersaing. Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak platform exchange yang memiliki keunggulan masing-masing, seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu dll.

Perlu ingat bahwa Investasi Cryptocurrency sendiri memiliki beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Antara lain adalah Sangat Fluktuatif, dimana nilainya bisa tiba-tiba melonjak dan terkadang langsung merosot tajam. Masalah kejahatan Cyber juga menjadi ketakutan tersendiri. Sebagai contoh jika akun bank kalian dibobol kalian masih bisa lapor ke bank untuk memprosesnya, tetapi jika akun aset kripto kalian diretas akan sangat susah atau bahkan tidak mungkin untuk dapat kembali lagi. Selain itu masalah regulasi mengenai pemanfaatan mata uang Kripto di Indonesia sendiri masih terbilang baru.

Jadi bagaimana, masih berniat investasi pada set kripto? Dibalik kemudahan dan keuntungan investasi pada aset kripto, terdapat banyak faktor yang menjadi ketakutan tersendiri bagi banyak orang. Tetapi hal itu bisa dicegah dengan pemahaman dan kehati-hatian dalam berinvestasi. Mulailah untuk belajar dan memahami jenis investasi yang ingin kalian tekuni, nantinya kalian akan secara otomatis bisa menjalani investasi tersebut dengan lebih aman dan nyaman.